Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Philip.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Paulus membuat korban mengalami ketakutan dan mengalami kerugian Rp20 juta. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Paulus, selama 4 tahun penjara. Dimana JPU meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul.

Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan. Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.

Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp20 juta.

Reporter| Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment