topmetro.news, Medan – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis SKom, mendesak Inspektorat Pemko Medan untuk segera memeriksa Lurah Titi Papan Irwan dan Camat Medan Deli Indra Utama. Permintaan ini muncul terkait dugaan mal-administrasi dan pembelaan terhadap pengangkatan Ketua Lingkungan (Kepling) 14 yang bermasalah dan ditolak warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (22/9/2025), Reza menegaskan bahwa Kepling 14 Pranoto, telah terbukti melakukan pungutan liar (pungli), namun tetap dipertahankan dan bahkan mendapat surat keputusan (SK) baru dari camat. Keputusan ini dinilai tanpa melalui verifikasi surat dukungan warga yang semestinya menjadi syarat pencalonan.
“Kami mendesak Inspektorat melakukan investigasi mendalam atas tindakan camat dan lurah yang membekingi kepling bermasalah. Penolakan warga sudah berlangsung hampir empat bulan, dan ini harus segera disikapi,” kata Reza.
Politisi muda Partai Golkar ini menambahkan, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, maka program pembangunan dan pelayanan pemerintah di wilayah tersebut akan terganggu.
Dalam RDP tersebut terungkap adanya dugaan pungli yang dilakukan Kepling 14, salah satunya meminta Rp4,5 juta dari warga untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Rp2,5 juta untuk warga lain. Hal ini semakin memperkuat alasan masyarakat menolak pengangkatan yang dinilai tidak sah.
Kepala Inspektorat Pemko Medan Erfin F menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. “Kami akan evaluasi dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan berkomitmen memberikan hasil yang transparan,” jelas Erfin.
RDP juga dihadiri oleh perwakilan Bagian Tapem, Bagian Hukum, Camat Medan Deli, Lurah Titi Papan, dan sejumlah warga Kelurahan Titi Papan yang turut menyuarakan aspirasi mereka.
reporter | Thamrin Samosir