Buka Usaha di Negeri Bertuah, 3 Usaha Kuliner tidak Pernah Bayar Pajak

topmetro.news, Langkat – Tiga lokasi usaha kuliner masing-masing bernama Panembahan di Jalan Lintas Sumatera-Aceh tepatnya Desa Cempa Kecamatan Hinai, KEEN Cafe di Kwala Bingai Kecamatan Stabat, dan Pondok Baung yang berdiri di lahan eks HGU PTPN II tepatnya di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, diketahui tidak pernah membayar pajak restauran/cafe ke Pemkab Langkat.

Hal ini diakui Kepala Bapenda Kabupaten Langkat Dra Muliani S, kepada awak media yang dikonfirmasi terkait kepatuhan pengusaha kuliner terhadap pajak restauran/cafe di wilayah Negeri Bertuah Langkat, Rabu (24/9/2025).

Menurut Muliani, ketiga usaha yang selama ini tidak pernah membayar pajak restauran/cafe tersebut disebut-sebut dimiliki oleh satu orang.

“Benar Dek. Tiga lokasi usaha itu yakni Panembahan, KEEN Cafe, dan Pondok Baung, tidak pernah membayar pajak restauran/cafe. Kalau pengelola Pondok Baung saat ditagih pajak restaurannya, malah terkesan berupaya menolak. Alasannya, jika lokasi usahanya sudah diterbitkan izin usahanya, mereka baru mau membayar pajak. Ternyata setelah kita berkoordinasi dengan pihak PTSP Pemkab Langkat, pihak Pondok Baung bahkan tidak pernah mendatangi Kantor PTSP. Begitu juga aplikasi OSS, mereka juga tidak pernah berusaha mengurusnya,” ujar Muliani.

Sebagaimana diketahui, bangunan Pondok Baung yang berada di lahan eks HGU PTPN II Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, tidak memiliki IMB/PBG. Hal ini diperkuat dengan tidak jelasnya alas hak kepemilikan tanah atau tidak adanya bukti pelepasan aset dari PTPN II. Sehingga, dipastikan bangunan tersebut didirikan secara ilegal.

Sementara itu, pemilik Warung Panembahan, KEEN Cafe, dan Pondok Baung, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi karena menurut pekerjanya, pemilik dari tiga usaha tersebut sedang tidak berada di tempat.

Teranyar, diduga sejak mulai ribut-ribut beberapa wartawan berupaya melakukan konfirmasi terhadap status pajak dan ijin bangunan (IMB/PBG) Pondok Baung di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, kemudian, Kamis (25/9/2025), langsung membayarkan pajak restauran ke Bapenda.

“Sudah Dek. Pondok Baung kata anggota sudah membayarkan pajak restaurannya tadi,” ujar Muliani melalui WhatsApp, Senin (25/9/2025) sore.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment