topmetro.news, Medan – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyatakan menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R., menegaskan pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan sebelum proses merger Pelindo pada 2021. Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Pelindo juga menegaskan komitmennya pada penegakan anti korupsi dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan kerja sama dengan lembaga anti korupsi. Manajemen memastikan proses hukum ini tidak mengganggu operasional dan layanan pelabuhan tetap berjalan normal.
Pelindo menghormati asas praduga tidak bersalah hingga proses hukum tuntas.
Penulis SADAM