topmetro.news, Beijing – Terbukti terima suap sebesar Rp627 Miliar, Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi vonis mati. Hukuman ini dijatuhkan atas kasus suap yang melilitnya.
Seperti dilansir BBC, pada Senin (29/9/2025), Tang terbukti menerima suap berupa uang tunai dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan (sekitar Rp627,3 miliar). Ia menerima barang haram itu selama menjabat berbagai posisi periode 2007-2024.
Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, memutuskan meskipun suap yang diterima Tang menyebabkan kerugian sangat besar bagi negara, ia mendapat keringanan. Hukuman matinya ditangguhkan selama dua tahun, karena Tang mengakui semua kejahatannya.
Kasus yang menimpa Tang Renjian ini menjadi babak baru dalam kampanye antikorupsi besar-besaran yang digencarkan Presiden China, Xi Jinping. Gerakan ini telah menjatuhkan sejumlah tokoh penting di pemerintahan.
Sebelum menjabat sebagai menteri pertanian, Tang sempat mengemban Gubernur Provinsi Gansu (2017-2020). Pada November 2024, ia dipecat dari Partai Komunis China setelah enam bulan diselidiki badan antikorupsi dan dicopot dari jabatannya.
Selain Tang Renjian, penyelidikan serupa juga dilakukan terhadap beberapa petinggi lain, termasuk mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya, Wei Fenghe. Pengganti Tang, Dong Jun, bahkan dilaporkan juga sedang diselidiki atas tuduhan korupsi.
Presiden Xi Jinping telah memulai kampanye pembersihan aparat keamanan sejak 2020, dengan tujuan utama memastikan polisi, jaksa, dan hakim di China benar-benar loyal, benar-benar murni, dan benar-benar dapat diandalkan.
Pada Januari lalu, Xi Jinping sempat menyatakan korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan Partai Komunis China.
Di satu sisi, para pendukung mengklaim gerakan ini berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih. Di sisi lain, para kritikus berpendapat kampanye antikorupsi ini sejatinya hanya digunakan Xi Jinping untuk membersihkan para rival politiknya.
sumber:okezone