Kejagung Tuntut Eks Anggota Ditreskrimsus Polda Sumut Delapan Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28), mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan pidana penjara delapan tahun terkait pemerasan dan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Lina Harahap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (29/9/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Lina.

Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (6/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan,” kata Yusafrihardi.

JPU Lina dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring selaku mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut (DPO), Topan Siregar (DPO), dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah), melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota di Sumut.

“Para terdakwa memaksa kepala sekolah untuk menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan ‘fee’ sebesar 20 persen dari total nilai anggaran,” ungkap JPU Lina.

Menurut jaksa, modus pemerasan dilakukan dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil secara resmi para kepala sekolah.

Setelah hadir memenuhi panggilan, para kepala sekolah dipaksa menyerahkan proyek atau uang tunai.

Dalam proses tersebut, terdakwa Bayu disebut menerima langsung Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat, sedangkan Ramli melalui Topan Siregar menerima Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di sejumlah daerah, termasuk Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara.

“Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 mencapai Rp171,13 miliar, di antaranya Rp120,95 miliar,” ungkapnya.

sumber: antaranews

Related posts

Leave a Comment