Dr Maruli Siahaan Ikuti DRP dan RDPU Komisi XIII DPR RI

topmetro.news, Jakarta – Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP), Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Komnas Perempuan, dan Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia.

RDP dan RDPU tersebut berlangsung, Selasa (30/9/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lantai 3, Jakarta.

Ada pun agenda pembahasannya adalah rapat pertama, terkait regulasi diskriminatif terhadap perempuan.

Dalam agenda rapat ini, Dr Maruli Siahaan memberikan rekomendasi di antaranya, Ditjen Otonomi Daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang berpotensi diskriminatif dan merekomendasikan revisi atau pencabutannya.

Selain itu, ia menyebut, bahwa pemerintah pusat perlu memperkuat mekanisme pengawasan sebelum perda disahkan untuk mencegah munculnya aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Hal lainnya, menurut legislator dari Dapil Sumut 1 ini, Ditjen Peraturan Perundang-undangan perlu melakukan harmonisasi regulasi dengan prinsip kesetaraan gender, termasuk revisi undang-undang dan aturan turunan yang tidak lagi relevan.

Terakhir, Dr Maruli Siahaan menyebut, bahwa Komnas Perempuan perlu dilibatkan dalam proses penyusunan dan penilaian RUU untuk memastikan perspektif gender menjadi bagian dari substansi hukum.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment