topmetro.news, Medan – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumut, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa proses pendirian Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) hanya bisa dilakukan melalui portal resmi BGN.
Hal ini, kata Agung, penting disampaikan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“SPPG ini berdiri melalui tahapan jelas. Dasar hukumnya adalah yayasan. Jadi tidak boleh pakai CV atau PT. Yayasan ini harus terdaftar sebagai mitra BGN melalui pendaftaran di portal resmi BGN.go.id,” kata Agung, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, seluruh proses pendaftaran bersifat terbuka untuk semua pihak.
“Semua orang berhak daftar. Tapi semuanya diverifikasi langsung oleh pusat. Jadi bukan orang per orang, apalagi melalui pungutan biaya. Semua gratis,” tegasnya.
Setelah pendaftaran, BGN pusat akan melakukan verifikasi dengan basis kuota. Kuota ini ditentukan berdasarkan data penerima manfaat yang bersumber dari tiga instansi: Dapodik Kemendikbudristek, EMIS Kemenag (untuk pesantren dan madrasah), serta BKKBN.
“Dari tiga sumber data itu, jumlah penerima manfaat ditracking, lalu diverifikasi di lapangan. Dari situlah muncul kuota SPPG, Jadi, berdirinya SPPG bukan asal bangun,”ujar Agung.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak oleh oknum yang menjanjikan pembangunan SPPG tanpa melalui portal resmi.
“Kadang ada oknum suruh membangun, padahal tidak didaftarkan. Akhirnya terbengkalai. Itu yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Agung menegaskan, seluruh pendaftaran tidak boleh melalui jalur lain. BGN memastikan tidak ada jalan lain selain mendaftar di portal resmi.
“Setelah daftar, diverifikasi, baru dibangun. Prosesnya sekitar 45 hari sampai penetapan dan pembuatan virtual account, barulah boleh berjalan,” jelasnya.
Dengan mekanisme ini, BGN berharap keberadaan SPPG benar-benar transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat harus tahu, tidak ada jalur belakang. Semuanya harus terbuka,” pungkasnya.
Penulis | Erris