topmetro.news, Jakarta – Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan, Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia.
RDP dan RDPU tersebut berlangsung, Rabu (1/10/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Gedung Nusantara II Lantai 3, Jakarta.
Pembahasan pada agenda ini adalah rapat pertama terkait solusi status kewarganegaraan, keimigrasian keluarga perkawinan campur, dwi kewarganegaraan, dan stateless.
Dalam agenda rapat ini, Dr Maruli Siahaan memberikan rekomendasi, di antaranya, bahwa pemerintah perlu mengembangkan sistem digital terintegrasi antara imigrasi, kependudukan dan catatan sipil untuk mempermudah layanan perkawinan campur.
Selain itu, legislator dari Dapil Sumut 1 ini menyebut, bahwa pemerintah perlu menyusun prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi terkait pencatatan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur.
Selanjutnya ia mengatakan, bahwa pemerintah perlu membangun mekanisme pencegahan stateless melalui kerja sama bilateral dengan negara asal pasangan asing serta penguatan sistem pencatatan sipil.
Terakhir, politisi Partai Golkar ini mendorong Dirjen AHU dan Imigrasi untuk melakukan sosialisasi masif, baik melalui platform digital maupun kerja sama dengan organisasi masyarakat perkawinan campur. “Juga pemerintah dapat menyediakan layanan konsultasi hukum gratis untuk memberikan kepastian dan pendampingan sejak tahap awal pernikahan,” tutup Dr Maruli.
penulis | Raja P Simbolon