topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang Januari hingga September 2025. Sebanyak 36 kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap, dengan 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, penyidik juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp3,36 miliar. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah dugaan praktik jual beli kursi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di tiga kabupaten: Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat. Penanganan kasus ini melibatkan kerja sama antara Polda Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi penegak hukum lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pendekatan penanganan korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara.
“Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab satu institusi. Ini tanggung jawab kita bersama dalam mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (1/10).
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menciptakan sistem pengawasan anggaran yang akuntabel dan transparan.
Menurut Irjen Whisnu, korupsi tak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merusak stabilitas negara, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Harus menyentuh akar persoalan, dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Polda Sumut berkomitmen melanjutkan upaya preventif dan represif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Sumatera Utara.
Reporter| Abdul Milala