Masyarakat Desa Tapak Kuda Ancam Demo PN Tipikor dan Kejati Sumut Jika tidak Segera Menahan Kades

topmetro.news, Langkat – Tidak kunjung ditahannya Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Imran SPdI, yang terlibat korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa bersama pelaku utama Alexander Halim alias Akuang, membuat resah masyarakat.

Menurut masyarakat, saat ini sikap Kepala Desa Tapak Kuda tersebut kian menjadi jadi bak raja kecil yang berada di pojok negeri, terus membangun tirani kekuasaannya di desa yang dipimpinnya.

Sekedar diketahui, Kades Tapak Kuda Imran SPdI ini dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa dan divonis 10 tahun kurungan, serta membayar denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga memutuskan agar Imran segera ditahan.

Belum tuntas persoalan hukum yang menjerat Kades Tapak Kuda tersebut, Imran kembali berulah mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur kepada orang kepercayaannya, tanpa melalui musyawarah kelompok. Kesewenang-wenangan Imran ini berdampak menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Tidak puas mengutak-ngatik pengurus kelompok tani, Imran kembali berulah secara sepihak mengganti Sekretaris Desa Tapak Kuda dari Khairunnisa kepada adik kandungnya sendiri bernama Abdul Rahmad. Pencopotan sekretaris desa tersebut juga tanpa melalui musyawarah yang melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat.

Sehingga, ambisi membangun tirani kekuasaan yang dilakukan Imran tersebut semakin menimbulkan kekisruhan di masyarakat.

Mengetahui kekisruhan di masyarakat Desa Tapak Kuda tersebut, Camat Tanjung Pura Tengku Reza mengambil sikap tegas memerintahkan agar Kepala Desa Imran mengembalikan posisi sekretaris desa kepada pejabat sebelumnya yaitu Khairunnisa dengan Surat Nomor 400.1022-346/TP/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Ironisnya, Surat Camat Tanjung Pura tersebut hanya dianggap ‘angin lalu’ oleh Kades Imran. “Luar biasa ini kades kami Bang,” ujar Ketua BPD Tapak Kuda Syaiful Bahri Hasibuan kepada media ini, Rabu (1/10/2025), usai menghadiri rapat dengan Kadis PMD di Stabat.

“Memang Kades Imran ini sudah sangat merepotkan saya sebagai Ketua BPD. Dia yang berulah, saya yang dikejar-kejar warga. Seolah-olah saya kongkalikong dalam hal yang menyebabkan keresahan warga. Padahal dia yang ganti pengurus koptan, saya nggak diberitahu, dan dia juga seenaknya mengganti sekretaris desa, saya juga nggak diberi tau,” geramnya.

Menurut Syaiful Bahri Hasibuan, dirinya baru saja menghadiri undangan rapat dengan Inspektorat, Sekda, Bagian Hukum Pemkab Langkat, dan juga Dinas PMD.

“Rapat yang dipimpin oleh Kadis PMD tadi juga membahas perihal kades kami si Imran ini. Sementara saya beserta pengurus BPD juga ada perwakilan masyarakat, dalam rapat tadi menghasilkan kesimpulan bahwa Pemkab Langkat menunggu Petikan Putusan PN Tipikor Medan yang menjatuhi Imran dengan vonis pidana penjara 10 tahun itu. Dan setelah surat putusan itu ada, maka Kades Imran akan diberhentikan seperti yang disampaikan Bagian Hukum Pemkab Langkat saat rapat tadi,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Tapak Kuda, Wanda, yang ikut dalam rapat tersebut mengaku dirinya hanya masyarakat awam yang tidak mengerti hukum.

“Kami masyarakat awam dan tak mengerti dengan hukum. Yang kami tau, bahwa Kades Imran itu sejak berstatus tersangka, nggak pernah ditahan oleh jaksa. Bahkan, sampai sudah divonis dan dijatuhkan hukuman penjara sesuai dengan Surat Putusan PN Medan Nomor 139/Pid-Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 11 Agustus 2025,” ujarnya.

Pengamat Hukum

Kendati saat ini Imran menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, namun status vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melakukan eksekusi melakukan penahanan terhadap Imran.

Hal ini disampaikan pengamat hukum Harianto Ginting SH MH. Menurut Harianto, kendati Kades Imran sudah divonis harus menjalani kurungan penjara tapi tidak dilakukan penahan oleh JPU. Hal inilah yang menyebabkan Kades Tapak Kuda tersebut seolah merasa kebal hukum dan mampu ‘mengatur’ jaksa. Sehingga Imran yang saat ini masih menjabat kepala desa, semakin berbuat semaunya.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat Desa Tapak Kuda, beranggapan, Imran merasa hebat karena sudah divonis hakim harusnya ditahan, tapi tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.

“Sehingga Imran masih bisa berbuat semaunya di desa kami. Padahal kasus yang menjeratnya tergolong korupsi besar tetapi pihak kejaksaan tidak melaksanakan tugasnya untuk menahan Imran. Jujur, hal ini sangat meresahkan kami sebagai masyarakat. Karena kami menganggap Imran terus berusaha bersikap arogan ingin terus berkuasa, sehingga, berani mengganti sekdes dan menunjuk adik kandungnya menjadi pengganti. Begitu juga dengan pergantian pengurus koptan, kepada orang kepercayaannya demi melanggengkan kekuasaannya,” kata mereka.

Warga sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumut segera melakukan penahanan terhadap Kades Imran.

“Untuk itu kami berharap kepada PN Medan dan Kejati Sumut, untuk segera melakukan penahan terhadap Imran dan meminta Bapak Bupati Langkat segera mencopot Imran dari jabatannya. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban masyarakat dan menghindari keresahan yang timbul di tengah-tengah warga. Terlebih, untuk menghindari dan mencegah Imran melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” harap warga.

Warga juga mengancam, jika Kades Imran tidak segera ditahan, warga Desa Tapak Kuda mengancam akan menurunkan massa untuk melakukan aksi demo di PN Tipikor Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumut, juga aksi di Kejari Langkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment