Dr Maruli Siahaan Ikuti Kunker Reses Komisi XIII DPR RI di Medan

topmetro.news, Medan – Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH bersama H Sugiat Santoso SE MSP (Ketua Tim Kunjungan/Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI), beserta rombongan anggota Komisi XIII DPR RI, menggelar Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ke Medan, Sumatera Utara.

Dalam reses ini, mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII dengan beberapa instansi di Sumut. Di antaranya adalah, pejabat Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Imipas, pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pejabat Kementerian Hukum, pejabat Kementerian HAM, Komisioner LPSK, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Sumut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Sumut,, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut, beserta jajaran masing-masing.

Kegiatan berlangsung, Jumat (3/10/2025), di Grand City Hall Hotel Medan, Sumatera Utara.

Ada pun tema dalam rapat ini adalah ‘Penguatan Supremasi Hukum, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia, serta Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara Dalam Menjawab Tantangan Aktual Demi Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum’.

Dalam RDP ini, Dr Maruli Siahaan menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya:

1. Kantor Wilayah Hukum (Administrasi Hukum Umum & Kekayaan Intelektual):
– Perluasan layanan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis desa wisata/UMKM binaan.
– Penempatan paralegal lokal/relawan hukum untuk membantu administrasi hukum dasar di kabupaten terpencil.
– Usulan untuk Komisi XIII agar menambahkan anggaran subsidi pendaftaran merek/HAKI bagi UMKM daerah.

2. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi:
– Penutupan celah calo melalui sistem antrean online berbasis NIK & Face Recognition.
– Perlu audit layanan Imigrasi oleh inspektorat internal Kemenkunham.
– Penambahan posko layanan integritas di Imigrasi Medan untuk menerima laporan masyarakat.
– Dorongan untuk Komisi XIII : menambahkan anggaran IT & SDM pengawasan di kantor imigrasi hub seperti Medan.

3. Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan:
– Perluasan program kerja sama BLK (Balai Latihan Kerja) untuk pembinaan WBP.
– Penambahan dokter & tenaga psikologi di lapas besar seperti Medan.
– Usulan untuk Komisi XIII : revisi regulasi agar narapidana kasus non kekerasan dapat lebih cepat dialihkan ke pembinaan berbasis komunitas.

4. Kantor Wilayah Kementerian HAM:
– Kanwil HAM harus membentuk tim mediasi agraria bersama Pemprov & Komnas HAM.
– Penguatan kerja sama dengan LSM lokal untuk perlindungan TPPO.
– Usulan untuk Komisi XIII : alokasi anggaran khusus untuk advokasi masyarakat adat di Sumut.

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Perwakilan Medan):
– Perluasan jaringan liaison officer LPSK di setiap kabupaten/kota.
– Integrasi program LPSK dengan layanan digital (apps hotline) untuk pelaporan korban.
– Usulan untuk Komisi XIII : penambahan anggaran mobile service LPSK di Sumut.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment