Terkait Sampah, 27 Kabupaten/Kota di Sumut Kena Sanksi Administratif

topmetro.news, Medan– Seluruh pemerintah daerah di Indonesia, diwajibkan untuk mengelola sampah dengan baik (ramah lingkungan) melalui metode sanitary landfill atau controlled landfill, sebagaimana dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Artinya seluruh daerah harus sudah mengakhiri praktik pengelolaan sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan metode open dumping, termasuk untuk pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Untuk Sumut, kata Heri Wahyudi, telah dikeluarkan Pemerintah Pusat surat teguran berupa sanksi administratif untuk 27 Kabupaten/kota di Sumut yang masih mengelola sampai dengan TPA open dumping.

“Dan sanksi administrasi ini telah diperkuat dengan Surat Gubernur Sumut tahun 2025, untuk 27 bupati/wali kota di Sumut agar membenahi TPA-nya,” ujar Heri Wahyudi didampingi Sekretaris Ari Harahap dan sejumlah kepala bidang.

Ia menegaskan jika 27 Pemkab/Pemko tidak melakukan pembenahan dari TPA open dumping ke TPA sanitary landfill atau controlled landfill, maka akan ada sanksi yang lebih tegas.

Nantinya di tahun 2026, akan dilihat apakah ada perubahan ke TPA metode sanitary landfill atau tidak. Jika masih tetap metode TPA open dumping, maka dipastikan ada sanksi lebih tegas ke 27 kabupaten/kota.

“Pemerintah pusat banyak kebijakan di mana ketika ini tidak dilakukan yang pasti transfer kas daerah, yang pastilah, ke sana arahnya (sanksinya),” sebut Hery Wahyudi.

Berikut daftar 27 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administratif:

1. Karo

2. Padang Lawas

3. Simalungun

4. Labuhanbatu

5. Samosir

6. Toba

7. Serdang Bedagai

8. Tapanuli Tengah

9. Tapanuli Selatan

10. Batu Bara

11. Asahan

12. Tapanuli Utara

13. Padanglawas Utara

14. Labuhanbatu Utara

15. Labuhanbatu Selatan

16. Mandailing Natal

17. Pakpak Bharat

18. Nias

19. Nias Selatan

20. Nias Utara

21. Nias Barat

22. Binjai

23. Pematangsiantar

24. Padangsidempuan

25. Tanjungbalai

26. Gunungsitoli

27. Sibolga

Untuk diketahui, TPA open dumping berdampak buruk terhadap:

1. Kualitas lingkungan: Limbah cair atau leachate yang tidak terkendali mencemari air tanah dan sungai, mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar.

2. Udara dan iklim: Sampah yang membusuk menghasilkan gas metana yang berkontribusi besar terhadap efek rumah kaca, memperparah pemanasan global.

3. Kesehatan masyarakat: Paparan udara tercemar dan potensi penyakit akibat sampah memperburuk kualitas hidup warga sekitar.

4. Keseimbangan ekosistem: Tumpukan sampah mengancam habitat satwa liar dan menciptakan kawasan yang tidak layak huni.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment