Sidang Lanjutan Proyek Jalan Rp 96 Miliar, Jaksa Telusuri Aliran Uang

topmetro.news, Medan – Sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali memunculkan fakta mengejutkan. Saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut ikut dilibatkan dalam kegiatan survei proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu, proyek senilai Rp96 miliar yang kini menyeret Akhirun Piliang alias Kirun sebagai terdakwa utama.

Kegiatan survei itu dilakukan tanpa surat resmi dan bahkan disertai permintaan agar biaya kendaraan, bahan bakar, dan akomodasi ditanggung pejabat proyek.

“Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10).

Dari kesaksian Ryan, terungkap bahwa biaya kegiatan survei yang diduga melibatkan “Tim Media Bapak” itu tidak tercantum dalam dokumen proyek, melainkan berasal dari uang tidak resmi yang berhubungan dengan proses pengaturan pemenang tender.

Uang operasional lapangan disebut dibayarkan oleh Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.

Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang kepada terdakwa Rayhan Piliang, anak dari Akhirun Piliang, untuk menutup kekurangan biaya kegiatan mendadak tersebut.

“Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar,” katanya.

Ryan juga menuturkan, kegiatan survei proyek dilakukan secara mendadak usai agenda off-road Gubernur Sumut di kawasan Padanglawas Utara.

Dari pertemuan itu, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah diarahkan kepada Akhirun Piliang (Kirun) atas perintah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).

“Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” jelasnya.

Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai indikasi adanya relasi informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah, terutama ketika nama “tim media gubernur” disebut menerima fasilitas proyek tanpa dasar hukum.

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu dengan nada keras menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran publik.

“Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya aliran dana proyek ke pihak-pihak di luar struktur resmi pemerintah, termasuk kelompok yang disebut “tim media bapak”.

“Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak non-resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya usai sidang.

Kasus ini menjerat Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), yang didakwa memberikan suap Rp450 juta kepada Rasuli Efendi Siregar agar dimenangkan dalam tender proyek jalan Sipiongot melalui klik e-Katalog.

Praktik itu disebut “biaya klik”, dengan tarif 0,5% dari nilai proyek.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pola pembagian “fee proyek” sebesar 1% untuk PPK dan 4% untuk kepala dinas, yang disebut sebagai “rahasia umum” di Dinas PUPR Sumut.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment