topmetro.news, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH bersama Kementerian HAM Sumatera Utara, melaksanakan Sosialisasi Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM.
Kegiatan berlangsung, Jumat (10/10/2025), di Gedung Serbaguna HKBP Cinta Damai Jalan Pasir Putih Cinta Damai, Kota Medan.
Pada kesempatan itu, Dr Maruli Siahaan menjelaskan, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Serta merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menguraikan beberapa tanggung jawab negara sesuai P5HAM, yaitu:
– Penghormatan (Negara bertanggung jawab memastikan warga negara saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia).
– Perlindungan (Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran hak asasi manusia).
– Pemenuhan (Negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak warga negara).
– Penegakan (Negara bertanggung jawab atas pelaksanaanpenegakan dan pemulihan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia).
– Pemajuan (Negara bertanggung jawab untuk memastikan adanya peningkatan implementasi hak asasi manusia).
Tampak hadir dalam kegiatan, di antaranya, Dr Flora Nainggolan SH MHum (Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara), Dr Janpatar Simamora SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen/Narasumber), Junedi Lumbangaol SSos MIP (Camat Medan Helvetia), Syena CS Siregar SSos MSP (Lurah Cinta Damai), dan Pdt M Butarbutar (Pendeta Ressort HKBP Cinta Damai).
Hadir juga sekira 550 orang dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dr Maruli Siahaan membahas tentang hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, atau status sosial.
“HAM mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan dan perlindungan dari penyiksaan maupun diskriminasi,” sebut legislator dari Dapil Sumut 1 ini.
Penegakan HAM, lanjutnya, membutuhkan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat sipil. Undang-undang dan lembaga seperti Komnas HAM menjadi instrumen penting dalam melindungi dan menegakkan hak-hak tersebut.
“Mari kita jadikan HAM sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat dan beradab,” tegasnya.
Para masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini. Hal tersebut terlihat nyata dengan antusias mereka menyampaikan pertanyaan-pertanyaan menyangkut hak asasi manusia (HAM).
penulis | Raja P Simbolon