topmetro.news, Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan, Senin 13 Oktober 2025 menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 95.261.478 (sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dalam tahap penuntutan berkas perkara Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
Penyerahan dilakukan Susi (anak terdakwa Sutio) sebagai Kaur Keuangan Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Penyerahan atau penitipan kerugian keuangan negara tersebut diterima Kasi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra SH di Kantor Kejari Asahan.
Reporter | Indra