topmetro.news, Langkat – Permasalahan aset Pemkab Langkat berulangkali mendapat sorotan publik setelah terungkap adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas (randis), meski anggarannya telah tersedia sebagai pos rutin setiap tahun.
Temuan ini diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, sebanyak 97 unit kendaraan dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat tidak membayarkan pajak.
Ketua Lembaga Roda Transparansi Elafsin SH menilai keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dan pemborosan anggaran.
“Lalai membayar pajak tepat waktu adalah bentuk ketidaktertiban dan pemborosan. Karena telat bayar, Pemkab akan dikenakan denda, bahkan ada kendaraan yang mungkin sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Elafsin menegaskan, semua OPD telah memiliki alokasi anggaran pajak kendaraan setiap tahunnya. “Anggaran pajak sudah tersedia di OPD masing-masing. Jika masih bisa telat hingga menjadi temuan BPK, berarti pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat memang tidak tertib,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen hasil audit BPK RI Tahun 2025, tunggakan pajak kendaraan tersebut telah jatuh tempo, hingga akhir tahun 2025 belum berbayar. Unit yang belum dibayarkan pajaknya ada sebanyak 97 unit.
Dari beberapa OPD Pemkab Langkat yang paling banyak temuan masalah tunggakan pajak kendaraan dinas oleh BPK RI, didominasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bidang Kebersihan.
Kendaraan dinas itu meliputi sepeda motor, kendaraan roda tiga dan kendaraan penumpang, serta kendaraan bermotor angkutan sampah.
Di antaranya, 1 unit mobil jenis penumpang merk Mitsubishi BK 3648 P, 15 unit truk angkut sampah, ranmor roda 3 sebanyak 30 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 4 unit.
Ironisnya, sebahagian besar kendaraan angkutan sampah yang dikelola Kepala Bidang Kebersihan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH), kondisinya sudah tidak laik jalan, bahkan ada yang rusak parah, kendati anggaran perawatan terus dikucurkan.
Kepala Bidang Kebersihan BLH Langkat Soni M Ikhsan, saat dikonfirmasi terkait menunggaknya pambayaran pajak kendaraan dan plat nomor kendaraan kadaluarsa, sejak Rabu (25/10/2025) siang sampai berita ini diterbitkan redaksi, seperti biasa tidak pernah menjawab.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat Iskandar, mengaku belum mengetahui secara rinci soal keterlambatan itu.
“Soal itu, gak tau lah aku. Itu tanggung jawab OPD masing-masing. Pajak kendaraan itu memang per OPD. Kalau ada yang tidak mampu dan melapor ke kami, baru akan kami bantu dengan surat atau tindak lanjut,” katanya di Stabat, Selasa (14/10/2025).
reporter | Rudy Hartono