topmetro.news, Medan – Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berhasil membongkar sindikat penipuan online yang merugikan Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, sebesar Rp254 juta.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dua di antaranya adalah narapidana Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yaitu MSL (25) warga Langkat, dan R (34) warga Medan. Dua tersangka lainnya adalah wanita, IP (20) warga Langkat (pacar MSL), dan TH (30) warga Medan Tembung.
Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan. “Ini adalah kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Modus penipuan dilakukan dengan menyamar sebagai Raline Shah, putri kandung korban, melalui aplikasi WhatsApp. “Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang kepada Dr. Rahmad Shah,” ungkap Kombes Doni. Korban yang tidak curiga kemudian mentransfer uang secara bertahap, mulai dari Rp24 juta hingga total mencapai Rp254 juta.
Pelaku mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah” melalui aplikasi Get Contact dan memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah. “Pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” jelas Kombes Doni.
Dalam menjalankan aksinya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam. Setelah uang ditransfer, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan ke Ika Wulandari untuk menghilangkan jejak. “Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan,” imbuh Kombes Doni.
Para tersangka ditangkap pada 10 September 2025 dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Reporter Abdul Milala