Tak Berkutik! Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Paruhbaya, Amankan 11 Paket Sabu

topmetro.news, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka diketahui berinisial I alias G (26), warga Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Saat ditangkap, pelaku tak dapat berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, uang tunai Rp100.000, dua buah skop terbuat dari pipet, dan dua bungkus plastik klip kosong.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkotika di kawasan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari saku celananya ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar IPDA Restu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim opsnal kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud, namun tersangka A berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan ke Polsek Tanjung Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap tersangka A masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka I alias G dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Serdang Bedagai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sergai. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas IPTU Manullang.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment