Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

topmetro.news, Medan  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 384 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/10/2025).

“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah hingga Januari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di halaman Kantor Kejari Medan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Medan Nomor PRINT–2188/L.2.10/Kpa.5/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Menurut Dapot, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk negara. “Kami memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dapot menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara, yakni narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta orang dan harta benda (oharda).

Untuk kategori narkotika, terdapat 318 perkara dengan rincian:

-Sabu-sabu sebanyak 1.668 gram lebih,

-Ganja sebanyak 1.298 gram lebih, dan

-Ekstasi (MDMA) sebanyak 274 gram lebih.

Sementara itu, untuk kategori kamnegtibum terdapat 18 perkara, dan kategori oharda sebanyak 48 perkara yang seluruhnya telah inkrah dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, digiling, dan dilarutkan dengan bahan kimia, sesuai jenis barang bukti masing-masing. Kegiatan ini disaksikan perwakilan Kepolisian, Pengadilan Negeri Medan, serta instansi terkait lainnya.

“Kami ingin memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas, transparan, dan akuntabel,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Dapot menambahkan, pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. “Langkah ini juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment