Terbukti Terima Suap Rp67 Miliar, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut Lima Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan abangnya Iskandar Peranginangin dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp67 miliar lebih terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat selama tahun 2020–2021.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp67 miliar lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih, dengan subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua terdakwa mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment