Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan

topmetro.news, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus petugas saat tertangkap tangan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB di Dusun VIII Desa Celawan.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH kepada awak media Selasa (21/10/2025), menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Celawan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Mendapat laporan tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Arif Suhadi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka G alias K, yang diketahui kerap bertransaksi di sekitar lokasi tersebut. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat pelaku tengah melakukan aktivitas mencurigakan di teras rumah warga.

“Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap IPDA Budi.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram,

2. Dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,77 gram,

3. Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme, serta

4. Satu unit timbangan digital (skil).

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu di wilayah Desa Celawan. Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Manullang di Mako Polres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka G alias K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga miliaran rupiah.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment