topmetro.news, Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (20/10/2025) petang.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Dr Lily MBA itu, memasuki tahap finalisasi dengan fokus pada penetapan sanksi bagi pelanggar aturan KTR.
Dalam rapat tersebut disepakati, pelanggar perseorangan yang merokok di kawasan KTR akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu, sedangkan pengelola gedung atau badan usaha yang kedapatan membiarkan aktivitas merokok di lingkungannya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
“Sebelumnya, di Perda KTR tahun 2014, sanksi denda hanya sebesar Rp50 ribu. Setelah 11 tahun, besarannya kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Angka ini merupakan usulan bersama seluruh peserta rapat,” jelas Dr Lily usai rapat di Ruang Banmus DPRD Medan.
Selain membahas sanksi, Pansus juga meninjau kembali sejumlah pasal lain untuk memastikan tidak ada yang terlewat menjelang tahap finalisasi.
“Kami targetkan pembahasan Ranperda ini selesai dalam empat bulan. Sudah berjalan sejak Agustus, dan diharapkan tuntas pada November 2025,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan itu.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom MH, serta anggota Pansus lainnya seperti Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, dan Muslim Harahap. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan (dr Pocut Fatimah Fitri MARS), Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
reporter | Thamrin Samosir

