Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara

topmetro.news, Medan  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Senin (20/10/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Johan Evandy Rangkuty, anak mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990 almarhum Agus Salim Rangkuty, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar hakim Sarma saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan.

Bayar Uang Pengganti

Selain pidana pokok, majelis hakim juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti (UP) kepada dua terdakwa.

Risma diwajibkan membayar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Sementara Ryborn tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Aset senilai Rp21,9 miliar dan Rp13,5 miliar yang sempat dikuasai para terdakwa telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Hakim menetapkan aset tersebut dirampas untuk negara sebagai perhitungan pembayaran uang pengganti.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” tambah hakim Sarma.

Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiganya 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. JPU juga menuntut Risma dan Johan membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang mereka kuasai.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda para terdakwa yang telah disita akan dilelang oleh jaksa.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka harta benda lainnya akan disita untuk menutupi kekurangan. Apabila para terdakwa tidak memiliki harta mencukupi, masing-masing akan menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment