Topmetro.news, SERGAI – Polemik terkait tidak cairnya Isu Dana Hibah BKPRMI dan DMI Sergai Tahun 2024 Terjawab, Pemkab Tegaskan Tak Ada Pengajuandana hibah tahun 2024 yang seharusnya diperuntukkan bagi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya mulai menemui titik terang
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut ternyata memang tidak dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun anggaran 2024.
Kabar ini dibenarkan oleh Dewan Penasehat BKPRMI dan DMI Sergai, H. Tamlih Nasution, saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, baik BKPRMI maupun DMI Sergai tidak menerima dana hibah pada tahun 2024 karena kedua organisasi tersebut memang tidak mengajukan proposal permohonan hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tahun 2024 BKPRMI dan DMI Sergai tidak menerima dana hibah karena memang tidak ada sama sekali mengajukan proposal. Secara administrasi, MUI Sergai juga tidak dapat mencairkan dana hibah tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas H. Tamlih.
Lebih lanjut, H. Tamlih menegaskan bahwa pada Agustus 2024, memang sempat beredar pernyataan dari Bupati Sergai H. Darma Wijaya dan Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga yang menyebutkan bahwa anggaran hibah telah disahkan dan bisa dicairkan. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk BKPRMI maupun DMI Sergai.
“Anggaran yang dimaksud Bupati dan Ketua DPRD saat itu adalah dana hibah untuk MUI Sergai, bukan untuk BKPRMI atau DMI Sergai,” tegas Buya Tamlih.
Hal senada disampaikan oleh Ketua BKPRMI Sergai, Rustam Effendi Sinaga, S.Pd.I, saat dikonfirmasi tim media di Sei Rampah pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa pihaknya memang tidak mengajukan proposal dana hibah tahun 2024, sehingga otomatis tidak menerima pencairan hibah dari pemerintah daerah.
“BKPRMI Sergai tidak menerima dana hibah tahun 2024 karena memang tidak ada mengajukan proposal,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sergai, Drs. H. Ahmad Darwis Rambe, juga memberikan keterangan serupa. Ia membenarkan bahwa DMI Sergai tidak mengajukan proposal hibah di tahun 2024, sehingga MUI Sergai tidak dapat menyalurkan bantuan hibah seperti biasanya.
“Di tahun 2024, kami tidak ada mengajukan proposal, jadi memang secara administrasi tidak bisa dicairkan,” ucapnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media juga menghubungi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Sergai, Rahmad Suhendra Damanik, S.STP, M.Si, Rabu (22/10/2025).
Dalam keterangannya, Rahmad Suhendra membenarkan pernyataan para pimpinan organisasi Islam tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada proposal pengajuan dana hibah tahun 2024 yang diterima dari BKPRMI maupun DMI Sergai.
“Benar, seperti yang disampaikan oleh Ketua BKPRMI dan Ketua DMI Sergai, kami memang tidak menerima proposal pengajuan dana hibah dari kedua organisasi tersebut pada tahun 2024,” tegasnya.
Dengan demikian, tidak cairnya dana hibah tahun 2024 untuk BKPRMI dan DMI Sergai bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan murni karena tidak adanya pengajuan proposal resmi dari kedua organisasi penerima hibah sebagaimana prosedur yang berlaku. (Rel)
Reporter | Fani