Fakta Baru Terungkap, Nilai Suap Mulyono Bertambah Jadi Rp1,175 Miliar di Kasus Suap Proyek Jalan

topmetro.news, Medan  – Nilai uang suap yang diterima mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, kembali bertambah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta terbaru di persidangan, total suap yang diterima Mulyono mencapai Rp1,175 miliar.

“Sesuai pengakuannya, Mulyono sebelumnya menyebut hanya menerima Rp200 juta. Namun dari fakta persidangan hari ini, jumlahnya ternyata lebih besar. Berdasarkan catatan kami, totalnya sekitar Rp1,1 miliar lebih,” ujar Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Namora (RN).

Dalam sidang itu, JPU KPK memaparkan data aliran uang suap tidak hanya kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR kabupaten/kota seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Salah satu penerima suap yang disebut adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut periode 2024–2025.

Kirun Koreksi Pengakuan, Akui Beri Suap Lebih dari Rp200 Juta

Jaksa membeberkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kirun yang mencatat total pemberian uang suap kepada Mulyono sebesar Rp2,4 miliar. Namun, dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/10/2025), baik Mulyono maupun Kirun sempat mengaku jumlahnya hanya Rp200 juta.

Dalam persidangan Kamis (23/10/2025), Kirun akhirnya mengoreksi keterangannya dan mengakui jumlah suap yang diberikan lebih besar.

“Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp200 juta, lalu saya temukan ada tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Rincian Proyek dan Aliran Dana

Pernyataan Kirun diperkuat oleh jaksa yang menunjukkan bukti dalam BAP serta catatan keuangan perusahaan. Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 juta secara bertahap untuk proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Paluta, dengan nilai proyek lebih dari Rp21 miliar.

Selain itu, terdapat fee sebesar Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua senilai lebih dari Rp8 miliar, serta Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan di Paluta.

Berdasarkan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam, total uang suap yang mengalir kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar.

Hakim Tegur Saksi dan Agenda Sidang Lanjutan

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (22/10/2025), Mulyono tetap bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar yang disebut jaksa.

Ketika dikonfrontir dengan pengakuan Kirun, hakim anggota M. Yusafrihari Girsang menegur Mulyono agar berkata jujur. “Jangan berbohonglah,” ujar hakim menegur di ruang sidang.

Sidang perkara suap proyek jalan yang menyeret nama sejumlah pejabat PUPR Sumut ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2024.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu, 5 November 2025.

Reporter Rizki AB 

Related posts

Leave a Comment