Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Besar: Pencurian dengan Pemberatan dan Gagalkan Pemberangkatan Ilegal Pekerja Migran

topmetro.news, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu berdekatan, Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Sei Rampah dan pemberangkatan ilegal pekerja migran ke Malaysia. Dalam dua kasus ini, total 11 pelaku berhasil diamankan, terdiri atas sembilan pelaku pencurian dan dua pelaku perdagangan orang.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang milik warga di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 14 Oktober 2025, korban bernama Aling (50), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sei Bamban, mengalami kerugian hingga Rp150 juta akibat pembongkaran gudangnya oleh kawanan pencuri.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025) pagi, ketika saksi bernama Andi Cokro menemukan jendela gudang dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga seperti mesin gilingan plastik, mesin air, timbangan, tembaga, besi tua, dan kabel listrik telah raib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku diketahui bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42).

Hasil penyelidikan mengantarkan tim pada penangkapan sembilan pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Empat di antaranya yakni Rahmad Hidayat, Sandi Suwardi alias Sandi (26), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), dan Muhammad Robi Andika alias Robi (22), ditangkap di Dusun VI Desa Sei Rampah. Dari mereka, polisi menyita satu unit becak motor (betor) yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kemudian, empat pelaku lainnya, yakni Suwandana alias Borong (41), Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), Azizal Aswyen alias Aziz (23), dan Ramadani alias Blok, diamankan di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Tak lama setelahnya, petugas juga menangkap dua pelaku lain yaitu Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Dari tangan mereka turut disita becak motor lain yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Tujuh dari sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subsider 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua lainnya dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam menindak setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegas Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (23/10/2025).

Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Tidak berselang lama dari keberhasilan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan upaya pemberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua orang perempuan yang berperan sebagai perekrut diamankan berikut barang bukti berupa mobil, paspor, dan ponsel yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 29 September 2025. Tim Sat Reskrim yang melakukan pengintaian di sekitar Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan enam perempuan dan satu laki-laki di dalam mobil. Empat orang di antaranya merupakan calon pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi, sementara dua perempuan lainnya, Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), diduga sebagai agen perekrut.

Keduanya mengaku mengurus proses pemberangkatan ilegal dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada korban dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Empat korban yang berhasil diselamatkan masing-masing adalah Ainun Marwiyah (27), Ira Oktavia (44), Yulistiani Lubis (28), dan Hesti Afriyanti (45). Para korban berasal dari berbagai daerah seperti Perbaungan, Tanjung Morawa, Pagar Merbau, dan Lubuk Pakam.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka memanfaatkan iming-iming gaji tinggi untuk merekrut korban tanpa proses resmi dari pemerintah. “Modus seperti ini sangat berbahaya karena para korban tidak mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan,” jelas IPTU Binrod. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD, tiga unit ponsel, dan lima paspor yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan para korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Kompol Rudy Candra menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik pencurian maupun perdagangan orang. “Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Polres Sergai berkomitmen penuh melindungi masyarakat dari segala bentuk kriminalitas,” tegasnya.

Kegiatan press release di Mapolres Sergai itu turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, PS Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, serta sejumlah personel Sat Reskrim dan awak media. Dua pengungkapan besar ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Serdang Bedagai dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment