Plt Kadis Pendidikan Langkat Instruksikan Kasek Patuhi Administrasi Setiap Cairkan Dana BOS

topmetro.news, Langkat – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat instruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Kesetaraan, mulai dari SD, SMP Negeri/Swasta penerima dana BOS Kinerja, serta Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Kesetaraan Kinerja TA 2025, untuk memenuhi kewajiban dokumen administrasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 8 Tahun 2025, juga Surat Edaran Sekjen Pendidikan PAUD Dikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP tahun 2025. Juga termaktub dalam Keputusan Bupati Langkat Nomor : 990/24/K/25 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penghunjukan/Penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Langkat TA 2025.

“Jadi, seluruh Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten Langkat harus taat atas kepatuhan adminstrasi, seperti Lembar Pengesahan RKAS BOS Kinerja dan BOP Kesetaraan Kinerja, harus telah ditandatangani dan distempel oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat. Selain itu, harus melampirkan SK Penugasan sebagai Kepala Sekolah dan atau Penugasan Plt Kepala Sekolah yang masih berlaku,” ujar Gembira Ginting, Selasa (21/10/2025) sore.

Gembira Ginting juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana BOS Kinerja TA 2025 hanya untuk membiayai komponen yang sudah ditentukan pemerintah.

“Untuk Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial, dan Pelatihan Pembelajaran Mendalam. Selian itu, untuk Penyediaan Bahan Ajar, serta untuk Pengembangan Digitalisasi di Satuan Pendidikan,” tegasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment