topmetro.news, Medan – Ranjot Singh alias Jodha, warga Tanjung Morawa ini mengaku ditipu rekan bisnisnya berinisial Nst Sembiring hingga ratusan juta. Bahkan hingga kini, aset senilai milyaran rupiah miliknya, juga masih ditahan Nst Sembiring di Desa Suka Pulung Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.
“Awal berurusan sama dia (Nst Sembiring) April 2024 lalu. Saat itu, kami bicarakan soal kerjasama untuk usaha Galian C. Kemudian kami sepakat buat Akta Notaris untuk perjanjian kerjasama bidang operasional pemboringan lahan,” beber Jodha, Kamis (23/10/2025) sore.
Dokumen Izin Palsu
Untuk melancarkan niat busuknya, Nst Sembiring kemudian meyakinkan Jodha dengan menunjukkan lokasi lahan yang akan mereka kelola. Bahkan rekan bisnisnya pengusaha galian C ini juga menunjukkan dokumen perizinan berbasis risiko degan nama pelaku usaha PT Sehukur Alam Mandiri.
Pada dokumen itu disebutkan jika status usaha dengan nama perusahaan tersebut seolah sudah memenuhi syarat. Sehingga, hal ini jadi pintu masuk bagi Nst Sembiring untuk memulai aksi liciknya. Ia pun meminta uang sebesar Rp320 juta kepada Jodha untuk mengurus izin Galian C.
“Pada tanggal 5 dan 25 April 2025, Nst Sembiring minta uang untuk mengurus izin Galian C. Waktu itu, saya transfer ke rekening BRI atas nama Nastor. Jadi saya ada melakukan 2 kali transfer dengan total Rp320 juta,” kenang Jodha.
Tak hanya itu, Nst Sembiring kembali meminta uang kepada Jodha pada Juni 2024 dengan total Rp210 juta. Dana ini, akan digunakan Nst Sembiring untuk biaya pembersihan lahan dan mengurus kembali Izin Galian C.
Transaksi uang itu pun diabadikan dengan Surat Tanda Terima pada tanggal 13 Juli 2024 dan ditandatangani Nst Sembiring di atas materai Rp10.000. Nst Sembiring terus meyakinkan Jodha bahwa usahanya akan berjalan dengan baik.
Namun miris. Pada 15 Agustus 2025 Jodha harus berurusan sama polisi. Sebab, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi usaha Galian C yang akan dikelola warga Deli Serdang ini. Lokasi tersebut dinyatakan polisi tak memiliki izin alias ilegal.
Sandera Aset
Mengetahui hal ini, pada akhir September 2025 Jodha pun ingin memboyong asetnya dari lokasi itu. Namun Nst Sembiring tak mengizinkan Jodha menarik asetnya senilai milyaran rupiah dari sana. Kecuali dengan syarat pembatalan kerja sama yang telah mereka sepakati.
Hingga kini, 6 unit excavator, 5 unit dump truk, 1 unit ayakan dan mesinnya, 5 unit kontainer berisi sparepart alat berat dan 4 unit mesin cadangan milik Jodha masih terandera di sana.
Didampingi penasihat hukumnya, Jodha pun mengadukan hal itu ke Mapolda Sumut. Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: STTLP/B/1643/X/2025/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2025.
“Saya meminta agar Nst Sembiring segera diperiksa dan ditangkap. Dia sekarang malah mengelola galian C di lokasi lain yang juga diduga tak memiliki izin. Saya juga minta kepada aparat penegak hukum agar aset saya bisa ditarik dari sana serta hukum bisa ditegakkan dengan tegas dan adil,” tegas Jodha.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Jodha yakni Agus Setiawan Gusti SH mengatakan, jika pada Jum’at (31/10/2025) mendatang kliennya akan dipanggil ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan. Ia berharap, agar kasus yang dialami Jodha bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas.
“Kita berharap, agar penyidik Polda Sumut bisa segera menindak tegas kasus ini dan segera menangkap Nst Sembiring. Mengingat, ada hak-hak klien kami yang juga masih ditahan oleh terlapor di lokasi usaha,” tegas Gusti.
Tak hanya itu, pengacara muda ini juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tetas dugaan usaha Galian C ilegal yang dikelola terlapor. “Siapa pun yang terlibat dalam usaha haram itu, juga harus ditindak tegas,” kata Gusti.
reporter | Rudy Hartono
