Kasus Pemerasan 12 Kepala Sekolah di Sumut, Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin.

Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra IX, Senin (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Yusafrihardi dalam persidangan.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Antara lain, perbuatan Bayu dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mencederai integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai turut menghambat peningkatan sarana dan prasarana dunia pendidikan. Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga yang harus ia nafkahi.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada pihak penuntut umum.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment