Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial HG (46) di Jalan Kapten Sumarsono, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (22/10/2025) pagi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau, menggunakan bus antarkota.

Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Jagong di Aceh Utara untuk mengantarkan paket narkotika tersebut. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Saat ini, HG dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan penerima sabu tersebut.

Reporter Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment