topmetro.news, Medan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan sebanyak 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemprov Sumut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumut, Mutaqien Hasrimi diwakili Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Julianus Bangun, mengatakan data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, sebagai bagian dari tugas baru yang diberikan pemerintah provinsi dalam upaya menertibkan praktik judi online di kalangan aparatur.
“Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatera Utara bersih dari judi online,” ujar Julianus saat memberikan keteranganya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bapeg Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif bermain judi online.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi terkait judi online. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD,” jelasnya.
Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang, termasuk judi online.
Penulis | Erris
