Palsukan dan Edarkan STNK, 5 Pelaku Ditangkap Polsek Sunggal 

topmetro.news, Medan – Polsek Medan berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kelima orang tersebut diantaranya Michael (29) Herison Manik (48) Hendrawansyah Delimunte (50) Reno Kurniawan (28) dan Gusti Renda (30) kelima pelaku ini merupakan warga kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di rumah yang terletak di jalan Serasi, pasar 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selasa (7 Oktober 2025).

” Dari pengungkapan ini berhasil kita temukan barang bukti STNK dan BPKB kendaraan palsu. Komplotan ini sudah dua bulan menjalankan aksinya, ucap Kapolsek Sunggal (28/10/2025)

Katanya lagi, sekalian 5 pelaku turut juga diamankan barang bukti lain berupa 1 unit computer, satu lembar STNK mobil Suzuki BK 1354 MF atas nama Indra Gunawan dan STNK BK 1423 ACC atas nama Michael Willie yang.

” Untuk kelima pelaku dijerat dengan pasal 263 Kuhpida dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Reporter | I Supriyanto

Related posts

Leave a Comment