KUA PPAS R-APBD 2026 Rp 11,670 T Menurun Dibanding PAPBD 2025 Ditandatangani Bersama DPRD Sumut dan Gubernur 

topmetro.news, Medan-Gubernur Sumut M Bobby Nasution dan DPRD Sumut menandatangani kesepakatan bersama tentang KUA PPAS R-APBD (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2026 sebesar Rp11,670 Triliun lebih, mengalami penurunan dibanding P-APBD 2025 mencapai Rp12,546 Triliun lebih.

KUA PPAS R-APBD Provsu tahun 2026 tersebut disepakati dan ditandatangani Ketua dan wakil ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Sutarto, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (29/10/2025 ) di Gedung Wakil Rakyat Jalan Imam Bonjol Medan.

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli membacakan rancangan KUA-PPAS 2026 terdiri dari pendapatan daerah senilai Rp11,366 lebih. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 11,366 triliun lebih. Rancangan APBD 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 303,972 milyar lebih dari pembahasan awal, baik pada pendapatan maupun belanja daerah.

Dari draft struktur R-APBD 2026 dibacakan Sekwan terlihat, terjadi penurunan pendapatan maupun belanja daerah tahun anggaran 2026, dibanding dengan P-APBD 2025 sebesar Rp12,546 triliun lebih pada pendapatan daerah, demikian halnya pada belanja daerah diP-PAPBD 2025 sebesar Rp 12,507 triliun lebih, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 39,007 milyar lebih.

Dalam item penerimaan pembiayaan di KUA PPAS R-APBD 2026 sebesar Rp 50 milyar juga menurun dibanding P-APBD 2025 sebesar Rp 10,992 milyar lebih dan pengeluaran pembiayaan di KUA PPAS R-APBD 2026 dan di-PAPBD 2026 sama sebesar Rp 50 milyar.

Ia mengatakan, berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 yang meliputi asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Tahun Anggaran 2026.

“Hal itu berkaitan terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah dan belanja yang termasuk di dalamnya pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026,” ujarnya.

Ia menyampaikan, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2026 itu baik menyangkut pendapatan daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan daerah dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumut dan Pemprovsu.

“Secara lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini,” katanya.

Ia menyampaikan, program dan kegiatan serta pagu anggaran yang tertuang dalam Prioritas dan PPAS APBD 2026 itu dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumut dan Pemprovsu.

Ia menambahkan, Nota Kesepakatan itu dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment