topmetro.news, Medan – Instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kepada jajarannya agar memperketat pengawasan serta menindak tegas pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tampaknya tidak dijalankan dengan baik oleh sebagian perangkat di bawahnya.
Faktanya, pembangunan kompleks perumahan The Pallazo Suite yang berlokasi di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tetap berjalan meski diduga menyalahi izin yang telah diterbitkan Pemko Medan. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pembangunan di Kota Medan.
Berdasarkan amatan di lapangan, proyek perumahan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-127114-04092025-001, yang memberikan izin pembangunan 10 unit rumah tinggal deret dua lantai. Namun, realitanya, pengembang justru membangun 16 unit rumah dengan tiga lantai, jauh melampaui izin yang diberikan.

“Kami sudah melaporkan ke Kepling maupun Satpol PP melalui nomor pengaduan yang ada di media sosial, namun tidak ada tindakan tegas. Kepling pernah bilang sudah menyurati pihak terkait, tapi pembangunan tetap berjalan,” ujar Join Tobing, warga sekitar, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menyesalkan sikap abai jajaran Pemko Medan yang terkesan menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. “Kami tidak melarang pembangunan, tapi harus sesuai aturan. Kalau dibiarkan, buat apa ada izin?” tegasnya.
Sementara itu, kontraktor pembangunan yang diketahui menggunakan mobil Alphard hitam, saat dikonfirmasi mengenai pembangunan 16 unit rumah padahal izinnya hanya 10 unit, enggan memberikan keterangan jelas dan hanya menyebut wartawan akan dihubungi oleh pihak lain.
Kepala Lingkungan 6 Kelurahan Indra Kasih, Putri, mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan ke Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan. Ia juga menyebutkan bahwa Satpol PP sudah sempat melakukan peninjauan dan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar.
“Pihak Satpol PP sudah pernah datang dan melakukan eksekusi bangunan tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah warga sekitar. Join Tobing mengatakan, tindakan Satpol PP hanya bersifat simbolis. “Cuma ketok cantik, habis itu pembangunan jalan lagi seperti biasa. Seolah tidak ada pengawasan sama sekali,” tukasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan. Meski instruksi Wali Kota sudah jelas, namun pelaksanaannya di lapangan tampak tidak tegas dan cenderung dibiarkan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran dari oknum-oknum tertentu.
Diketahui, The Pallazo Suite merupakan kompleks rumah tinggal sebanyak 16 unit (pintu) dengan tiga lantai. Pembangunan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan. Pengawasan yang lemah ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Paul Mei Anton.
reporter | Thamrin Samosir
