topmetro.news, Medan – Polsek Sunggal ringkus seorang pria yang merupakan juru parkir di kawasan ringroad akibat menganiaya seorang pengemudi sepeda motor, didepan salah satu ruko, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Peristiwa ini pun viral di media sosial.
Ronaldo Domari Hutahuruk (27) warga Jalan Sumpah Prajurit, no K 198, Asrama Kodam inipun tak berkutik saat dijemput dan dibawa ke Polsek Medan.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kejadian bermula pada saat korban dan teman wanitanya mendatangi toko kacamata, setelah memesan dan disuruh untuk menunggu, keduanya pun pulang, disaat itu pelaku yang menjadi juru parkir liar dilokasi mendatangi korban dan meminta uang parkir, oleh korbanpun langsung diberikan.
Setelah itu korban pun meninggalkan lokasi. Namun beberapa jam kemudian korban bersama teman wanitanyapun datang lagi untuk mengambil pesanan kacamatanya.
Korban menunggu diatas sepeda motor dan teman wanitanya masuk ke toko untuk mengambil kacamata.
” Setelah keluar dari toko dan hendak pergi, korban kembali didatangi oleh pelaku meminta uang parkir kembali. Namun tidak diberikan lantaran korban sebelumnya sudah memberikan uang parkir. Hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Kapolsek Sunggal.
Atas kejadian ini kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat,pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidama dengan ancaman 9 tahun penjara.
Reporter | I Supriyanto
