TOPMETRO.NEWS – Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), dalam pengakuannya mengungkapkan pada sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sejumlah uang ke sejumlah Kepala Dinas PUPR.
Hal ini diungkapkannya dalam fakta sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 15 Oktober 2025.
Mariam merinci Rp7,27 miliar ke mantan Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) EYH, Rp1,27 miliar kepada mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, AJ.
Selanjutnya Rp467 juta ke pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta), H, serta Rp1,5 miliar kepada I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan pernyataan inilah praktisi hukum, Armansah, SH, MH meminta dan berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), maupun dari KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Dari pernyataan bendahara PT DNG itu, kita ingin JPU untuk usut kebenaran itu. Jangan menjadi isu yang meresahkan dimasyarakat. Bahkan, siapa-siapa saja yang menerima aliran dana itu harus diusut tuntas,” jelas Pengamat hukum, Arman, SH, MH kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2025.
Arman menilai Kejaksaan tidak perlu banyak bekerja lagi dengan adanya pengakuan dari mantan Bendahara PT. DNG tersebut.
BACA PULA | Kejari Madina Telaah Laporan GNPK RI Terkait 16 Desa Belum Serahkan LPJ Dana Desa 2023
Pasalnya Mariam telah merinci penerima-penerima aliran dana tersebut.
Apalagi, aliran dana yang diterima eks Kadis PUPR Madina, EYSH tergolong paling besar dibandingkan dengan penerima aliran dana lainnya.
“Eks Kadis PUPR Madina misalnya, dalam pernyataan itu menerima Rp 7,27 Miliar. Angka ini tergolong paling besar diantara nama-nama yang disebutkan Mariam. Kejaksaan dan KPK harus lacak aliran dana yang diterima kepada siapa saja diberikan. Hukum jangan tumpul keatas, tajam kebawah,” tegas Arman.
Karena itu, lanjutnya, sebagai pengamat Hukum, Arman berharap Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan suap proyek jalan di Madina dan Sumatera Utara umumnya.
BACA PULA | GNPK RI Laporkan 16 Desa di Madina ke Kejaksaan, Diduga Tak Serahkan LPJ Dana Desa 2023
Akibat dari dugaan korupsi dana suap ini, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya.
“Akibat korupsi dan dugaan suap ini banyak masyarakat yang akhirnya ikut merasakan dampaknya. Harapan masyarakat yang ingin merasakan jalan yang bagus jadi sirna,” pungkas Direktur LBH Mutiara Keadilan, Armansah, SH, MH. (Jbl)
