topmetro.news, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan (69), mantan Bupati Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa pada Kamis (30/10) oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut,” kata Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, ketika dihubungi dari Medan, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. “Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Semuanya normal, meskipun beliau saat ini merupakan anggota DPR RI,” ujar Bani.
Menurut dia, Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN berlangsung, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah. “Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambahnya.
Bani menyebutkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I masih terus berjalan. “Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan mencapai 8.077 hektare.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Askani selaku mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang, serta Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengalihan dan penjualan aset milik PTPN I yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. “Penyidikan perkara ini masih kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa,” tegas Bani Ginting.
Reporter RIZKI AB
