Mantan Kades Banjar Hulu Divonis 10 Tahun Penjara, Kasusnya Tewaskan Calon Jaksa dan Rugikan Negara Rp524 Juta

topmetro.news, Medan  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kardianto, mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11/2025).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Kardianto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp524 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, juga dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp32,5 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih tragis, kasus ini turut menelan korban jiwa. Seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, tewas hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.

“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar hakim menambahkan.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Diketahui, vonis hakim ini sejalan (conform) dengan tuntutan JPU.

Reporter Rizki AB 

Related posts

Leave a Comment