Peras Korban Ancam Rekaman Video Perkosaan Diumbar, Pelaku Diinapkan di Hotel Prodeo

topmetro.news, Langkat – Seorang wanita yang berstatus mahasiswi berinisial Cut (21) warga Stabat Kabupaten Langkat, menjadi sasaran perkosaan dan pemerasan seorang pria berinisial PHA Hasibuan (26) pemilik 2 identitas yakni alamat KTP pertama di Lingkungan Komplek TNI AU Blang Bintang Kelurahan/Desa Bueng Pageu Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dan alamat KTP kedua di Perum PKS Anj Agri Desa Huta Baru Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, bahwa penangkapan PHA Hasibuan pelaku perkosaan dan pemerasan yang disertai dengan pengancaman terhadap korban Cut tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 729 / X / 2025 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA.

AKP Ghulam menjelaskan kronologis terjadinya peristiwa perkosaan dan pemerasan tersebut berawal perkenalan korban dengan pelaku pada Bulan Maret 2025 melalui aplikasi Tinder. Lalu pelaku mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp.

Kemudian pada Bulan Juni 2025, pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Medan di daerah MMTC Pancing Jalan Williem Iskandar dengan mengendarai mobil. Lalu pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil surat dan mengantarkannya ke Komplek CBD Polonia Medan (kantor pelaku). Tanpa curiga, korban menuruti pelaku menuju ke kantornya.

Sesampainya di lokasi parkir kantor tersebut, terlapor coba memegang tangan korban dan memaksa untuk berciuman. Namun korban menolak karena baru pertama kali bertemu. Merasa ditolak, pelaku sempat mengancam pukul korban. “Cium atau gak aku pukul kau,” ujar pelaku.

Merasa mendapat kesempatan, pelaku menggerayangi tubuh dan kemaluan korban. Bahkan, pelaku yang sudah konak tersebut langsung membuka celananya dan menyuruh korban menghisap kemaluannya di dalam mobil. Kemudian, pelaku menyuruh korban agar turun dari dalam mobil dan menyuruh masuk ke dalam kantor pelaku. Setelah sampai di ruangan kantor maka, pelaku memperkosa korban.

Usai menyalurkan nafsu setannya, kemudian korban minta diantarkan pulang ke kosannya di Helvetia Medan, namun pelaku menolak untuk mengantarkan.

Kemudian pada Bulan Juni 2025, korban dijemput oleh pelaku di kos Helvetia Medan dengan alasan untuk meminta maaf. Lalu membawa pelapor kembali ke Komplek CBD Polonia Medan (kantor pelaku).

Sesampainya di ruangan kantor tersebut, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban tetap menolak dan marah. Tetapi pelaku malah menakuti korban dan mengancam akan memukulinya jika menolak.

Pelapor ketakutan dengan ancaman tersebut. Kemudian korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku dengan sengaja merekam adegan tak senonoh itu melalui video ponselnya.

“Setelah dua hari kemudian, pelaku mengirimkan video tersebut kepada korban dengan maksud untuk memeras. Pelaku mengancam jika permintaannya tidak dipenuhi, video adegan mesum itu akan disebar ke teman-teman korban. Karena takut, korban mengirimkan beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp2.940.000. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat.

Selanjutnya, Jumat (31/10/2025), sekira pukul 23.00 WIB, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH MH dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku perkosaan, pemerasan dan pengancaman tersebut.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku PHA Hasibuan berada sedang di dalam kamar Hotel O SM Raja Guest House, di Jalan Sisingamangaraja No 197, Teladan, Medan Kota, Kota Medan Sumatera Utara.

Kemudian, lewat tengah malam, Sabtu (1/11/2025), sekira pukul 00.30 WIB, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perkawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Langkat beserta barang bukti untuk di proses hukum selanjutnya.

“Pelaku telah ditahan. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit Pidum dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp2.500.000, 4 lembar tangkapan layar bukti transfer, dan 1 bundel tangkapan layar chat (screenshot) telah disita untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana,” tandas AKP Ghulam.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment