Dr Maruli Siahaan Bersama LPSK Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban Pidana

topmetro.news, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH bersama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI melaksanakan Sosialisasi ‘Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana’.

Kegiatan berlangsung, Sabtu (8/11/2025), di di LePolonia Hotel & Convention Jalan Jendral Sudirman No 14-18 Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan.

Tampak hadir dalam kegiatan, di antaranya, Sri Suparyarti SH LLM (Wakil Ketua LPSK RI), Sriyani SH LLM DFM (Sekretaris Jendral LPSK RI), Dr Achmad Fadly SSos MSP (mewakili Gubernur Sumatera Utara), dan Erlince Ully Artha Tobing SSos MSi (Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara).

Peserta yang hadir berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, purnawirawan kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Dr Maruli Siahaan menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Perlindungan saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan hukum, sehingga harus mendapatkan jaminan perlindungan,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Maruli Siahaan juga menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Termasuk percepatan pembahasan perubahan undang-undang tersebut agar sistem perlindungan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Melalui kegiatan ini, LPSK berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan pemulihan bagi warganya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment