topmetro.news, Pematangsiantar – Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk SSos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah korban NM (54) Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, yang diketahui pada Hari Minggu (12/10/2025).
Tiga orang diduga pelaku ditangkap, Sabtu (8/11/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, yakni inisial AFC (17) warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan KPS (22) warga Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, serta satu pelaku lagi diduga sebagai penadah inisial Jul (53) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH menjelaskan, korban kembali kerumahnya di Jalan Mawar setelah bekerja sebagai ojek online (ojol). Setiba di rumahnya tersebut korban melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka, sehingga korban merasa curiga.
Selanjutnya korban mengecek kembali pintu belakang rumah kemudian menemukan pintu sudah sudah terbuka karena hendle pintu dirusak. Korban memberitahu kepada tetangganya inisial N (61) bahwa korban mengalami pencurian. Lalu korban bersama tetangganya tersebut mengecek barang-barang di dalam rumahnya, kemudian diketahui bahwa emas dalam kamar tidurnya sudah hilang. Lalu kotak infak berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya, 2 tabung gas Elpiji 3 kg serta uang sebesar Rp30.000 di atas meja juga tidak hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta.
Sore harinya sekira pukul 17.16 WIB, korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi No: LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mengetahui itu Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH memerintahkan Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos melakukan penyelidikan. Dan, Sabtu (8/11/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap terduga pelaku AFC di Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
AFC mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu hingga terbuka, lalu masuk ke dalam kamar dan melihat cincin mas di atas meja. Kemudian membuka laci dan melihat sebuah kalung mas, serta mencuri kotak infak yang berada di atas rak piring. Setelah keluar dari pintu belakang rumah korban tersebut, AFC pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu terduga pelaku KPS lalu menyuruh KPS menjualkan emas curian tersebut.
Mendengar pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB, KPS ditangkap sedang bermain internet di Warnet Sanum Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
KPS mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada terduga pelaku Jul tukang perak di Jalan Rindam 1 Pasar Pagi Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras bersama tim kembali melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 18.30 WIB, Jul ditangkap di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
sumber | RELIS

