Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

topmetro.news, Asahan – Pemkab Asahan melalui Bagian Organisasi gelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi diaula melati, Jum’at (14/11/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri No 10 tahun 2024. Tujuannya menyatukan pemahaman antar perangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN.

Bupati Asahan diwakili Asisten III, Drs Muhilli MM menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

Muhilli menjelaskan implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan dan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah. Pasal 7 ayat 2 dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

“Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi dan berwibawa sekaligus memastikan Permendagri No 10 tahun 2024 diterapkan efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik”, kata Muhilli.

Mukhlis dari Biro Organisasi Pemprovsu menjelaskan peraturan buru, seperti etika berpakaian, profesionalitas serta ruang adapsi daerah terhadap identitas lokal.

Reporter | Indra

Related posts

Leave a Comment