topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembelian BBM solar subsidi tahun anggaran 2024. “KAL ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin (17/11/2025). Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia, KAL, Kasi Sarpras dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan.
IAS dan IRD lebih dulu ditahan, masing-masing di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Rutan Perempuan Medan. “KAL baru ditahan hari ini karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” ujar Dapot.
Modus dan Dugaan Penyimpangan
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM subsidi.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume BBM yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya. Anggaran pembelian BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar.
“Tersangka IAS dan KAL diduga melaporkan volume pembelian BBM tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp332 juta,” jelas Rizza.
Proses Hukum Berlanjut
Rizza menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Rizki AB
