Rommy Minta Kejari Ungkap Aktor Lain Dalam Korupsi BBM di Polonia

topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi BBM becak pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.

Desakan tersebut muncul setelah Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya telah ditahan. Rommy menilai praktik korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh camat dan kepala seksi sarana dan prasarana (Kasi Sarpras). Ia meminta Kejari mengusut lebih jauh rantai pelaku yang terlibat.

“Korupsi BBM tidak mungkin terjadi bila hanya dilakukan dua pejabat itu. Kejari harus menindak siapa pun yang ikut terlibat,” tegas Rommy, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, langkah tegas penegak hukum penting untuk menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana publik. “Pak Kejari jangan pandang bulu. Mereka yang menyelewengkan anggaran BBM ini telah menzalimi petugas kebersihan yang bekerja setiap hari di lapangan,” katanya.

Meski mengapresiasi gerak cepat Kejari yang telah menahan dua tersangka, Rommy menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum selesai. “Kami percaya masih ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, penegakan hukum harus dilanjutkan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejari Medan telah menahan IAS, mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran, serta IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut. Keduanya dititipkan di Rutan Medan selama 20 hari. Sementara satu tersangka lainnya, KAL yang menjabat Kasi Sarpras sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan, belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan jelas. Kejari menyatakan siap menjemput paksa tersangka tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa penyidikan menemukan bukti manipulasi pembelian BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp332 juta.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, ditemukan laporan fiktif serta ketidaksesuaian volume BBM yang dilaporkan dengan pemakaian di lapangan. Ada pula temuan kendaraan yang tercatat mengisi BBM pada hari ketika tidak beroperasi. Kejari juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok atau rekanan pengadaan.

Kasus ini terungkap setelah para pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mengeluhkan bahwa mereka tidak menerima jatah BBM sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Setiap petugas berhak mendapat anggaran BBM sebesar Rp20 ribu per hari. Dengan total 22 becak motor pengangkut sampah, seluruh biaya BBM sebenarnya ditanggung kecamatan. Namun, para petugas mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, bahkan seorang petugas disebut tidak mendapatkan haknya hingga ia meninggal dunia.

Pelaksana Harian Camat Medan Polonia Rangga Karfika Sakti, sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran BBM tahun 2024 telah disalurkan melalui mandor, sedangkan anggaran tahun 2025 belum direalisasikan. Namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yang kemudian menguatkan dugaan penyimpangan dan menyeret dua tersangka ke tahanan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment