topmetro.news, Medan — Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama seorang satpam kampus bernama Nanda Ram, dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap satpam UDA lainnya, Heri Suwardi Tinambunan.
Agenda persidangan kedua terdakwa telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2025) malam.
Pleidoi disampaikan langsung oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu, serta didampingi penasihat hukum masing-masing, sebagai bantahan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Rizqi Darmawan dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai pengeroyokan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis jaksa dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman SIPP PN Medan.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada hari ini, Selasa (18/11/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru. Heri Suwardi Tinambunan saat itu tengah bertugas di area yayasan lama kampus. Ia kemudian dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung, yang menyampaikan bahwa situasi di dalam kampus sedang ricuh.
Sesampainya di lokasi, Heri melihat seseorang bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak meminta agar pintu ditutup.
Heri dan Yehezkiel justru berusaha membuka pintu tersebut dan berhasil mengamankan Bendahara UDA Medan. Tak lama kemudian, Wilson menuduh mereka hendak melakukan perampokan dan memanggil massa.
Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, dan delapan orang lainnya—lima di antaranya masih buron, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong—mendatangi pos satpam. Mereka membawa berbagai alat seperti stik kriket, besi, dan sejumlah senjata tajam.
Tanpa peringatan, mereka langsung mengeroyok Heri. Korban dipukuli, diseret ke belakang mobil milik Yudi, hingga mengalami luka pada bibir dan mengeluarkan darah. Yudi juga disebut menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan tak berdaya.
Usai kejadian, seorang wanita bernama Novita Sitorus datang menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Reporter Rizki AB

