topmetro.news, Sergai — Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Tambunan menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Program Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (20/11/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Adlin menegaskan bahwa diseminasi ini menjadi momentum penting bagi para kepala desa dalam memperkuat kapasitas serta meningkatkan kemampuan dalam menjalankan administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pajak dan retribusi desa, pengelolaan keuangan desa yang profesional dan tertib regulasi, penguatan budaya gotong royong, serta kolaborasi lintas unsur desa merupakan strategi penting yang harus menjadi perhatian para kepala desa,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Adlin tersebut menambahkan bahwa arah pembangunan desa harus selaras dengan visi nasional Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Desa, ujarnya, memiliki peran sentral dalam menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi desa, pengembangan potensi lokal, hingga pelaksanaan program padat karya.
“Melalui harmonisasi, sinergi, dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Kabupaten Sergai berkomitmen mewujudkan daerah yang MANTAB: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik, meminimalisasi potensi penyimpangan hukum, dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkokoh tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pengabdian para kepala desa bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara sekaligus narasumber, Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn, memaparkan materi terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, PERKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perwira Penghubung (Pabung) untuk Kabupaten Sergai Mayor Inf. Ponidi; Narasumber dari Kejaksaan Negeri Sergai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Nina Deliana Hutabarat, S.Sos., M.Si.; Kepala Bappedalitbang Rusniani Purba, S.P., M.Si.; para camat, kepala desa, serta undangan lainnya.
Reporter | Fani

