Rugikan Negara Rp826,7 Juta, Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan Diadili

topmetro.news, Medan  – Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, masing-masing Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Keduanya didakwa bersama Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, dengan total kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan memaparkan, bahwa pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

“SMAN 16 Medan menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp3.001.630.000,” ujar JPU Cindy Savitri Desano, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp826,7 juta.

“Perbuatan para terdakwa diancma pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi. Namun, hanya terdakwa Aizidin Muthoadi yang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa lainnya.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment