DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan Eks Restoran Hanamasa

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemko Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S Parman Simpang Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Bangunan yang saat ini sedang dibangun kembali terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemiliknya, namun tidak diindahkan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM, di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa (18/11/2025) sore.

“Dari paparan Dinas Perizinan (PMPTSP) jelas bangunan eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG. Pemko Medan juga sudah memberikan SP3. Hari ini, kami Komisi IV merekomendasikan agar bangunan itu segera disegel,” kata Paul, yang diamini Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis serta anggota komisi lainnya seperti Rommy Van Boy, Jusup Ginting, dan Zulham Efendi.

Senada, anggota Komisi IV Rommy Van Boy meminta Satpol PP Kota Medan untuk bertindak cepat dan memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. “Kita harus tegas. Ini untuk memberi contoh agar pengusaha tidak seenaknya mendirikan bangunan di Kota Medan. Kami minta besok (Rabu) langsung disegel, jangan ditunda lagi,” tegasnya.

Menanggapi rekomendasi itu, Kabid Penindakan SatPol PP Kota Medan, Irfan, menyatakan pihaknya siap melakukan penyegelan. “Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR Medan baru kami terima kemarin. Penindakan akan dijadwalkan hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11),” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa bangunan di lahan eks Restoran Hanamasa memang tidak memiliki izin PBG. “Sampai saat ini, Dinas PMPTSP tidak mengeluarkan izin PBG untuk bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman, simpang Jalan K.H. Zainul Arifin,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment