Kasus Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Menetapkan Rekanan Penyedia Sebagai Tersangka Tambahan

topmetro.news, Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menambahkan salah seorang rekanan berinisial BP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar Smartboard, di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, Selasa (9/12/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

Kajari Langkat Asbach SH melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo SH MH dalam rilisnya menyampaikan, bahwa Penetapan BP sebagai tersangka ini merupakan lanjutan berkaitan dengan perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana dalam kasus pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Tersangka BP ini merupakan Dirut PT. Bismacindo Perkasa (PT.BC), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki
peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, PT. BC diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.
Sehingga, terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog. Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam
jumlah sangat besar,” ujarnya melalui bahan rilis yang diterima topmetro.news, Selasa (9/12/2025) sore.

Selain itu, lanjut Lius Nardo, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian. Sehingga, mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang, dan berbeda dengan pemesanan di awal.

“Bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang,
serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp20 Miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang. Bahwa terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan,” tutupnya.

Sudah 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Disdik Langkat TA 2024.

Sebelumnya, Kejari Langkat lebih dahulu menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Penetapan kedua tersangka ini disampaikan Kajari Langkat Asbach SH MH saat konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Saat pelaksanaan konferensi pers saat itu, Kajari Langkat Asbach SH didampingi Kasi Pidsus Rizky Ramdhani SH, Kasi Intel Ika Lius Nardo SH MH, Kasi Pidana Umum dan Kasi BB, juga menghadirkan tersangka S.

“Saat ini, kami telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan Smartboard di Disdik Langkat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, kami menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SA (mantan Kadis Pendidikan Langkat) merangkap sebagai PPK, dan Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar berinisial S,” ujarnya.

Saat itu, Asbach menjelaskan, bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. “Saat ini tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih menjalani hukuman di penjara atas kasus lainnya. Sementara tersangka S akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama,” paparnya.

Belum Periksa Mantan Pj Bupati Langkat

Saat ditanyakan apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan PJ Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

“Untuk FH, kami sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Panggilan pertama, FH tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua juga tidak hadir, dengan alasan sedang sibuk melaksanakan tugas kedinasan. Kami juga nantinya akan melayangkan panggilan ketiga kepada FH. Sementara, dari hasil pemeriksaan kepada pihak rekanan perusahaan penyedia barang, kita akan sampaikan hasilnya pada kesempatan lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, proyek Smarboard yang menguras anggaran Rp49,9 miliar ini perinciannya yakni, untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment